Jumat, 05 Juli 2013

Hasil dari Diskusi



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Pelayanan publik menjadi persoalan yang senantiasa mewarnai keseharian masyarakat. Dalam berbagai media massa seperti radio, televisi, koran, dan sebagainya. Citra negatif tentang birokrasi publik maupun rendahnya kualitas pelayanan publik tercermin pada maraknya tanggapan, keluhan dan cibiran dikoran . Diantara protes dan keluhan yang kerap muncul di masyarakat terkait dengan complain atau protes menyikapi buruknya pelayanan umum yakni tidak adanya undang-undang yang mengatur pelayanan publik.
Awal dari masalah ini adalah tindakan penolakan dari rumah sakit terhadap pasien miskin di beberapa daerah sehingga mengakibatkan pemerintah daerah menunggak pembayaran Jamkesmas. Kebobrokan ini terungkap dalam surat RSUD Dr Soetomo dengan nomor 956/11522/301/2011. Surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Surabaya ini berisi klaim pasien Jamkesmas non kuota sebesar Rp 52.777.601.655, 47 atau Rp 52, 7 miliar. Tagihan itu berasal dari pelayanan kesehatan RSU dr Soetomo kepada pasien Jamkesda non kuota dari Januari hingga Oktober 2011. Untuk itu, pihak rumah sakit akan memberi waktu Dinas Kesehatan hingga 1 Desember nanti agar dapat menyelesaikan masalah sehingga saling menguntungkan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Direktur RSUD dr Soetomo, dr Dodo Anando MPH, mengatakan jika hingga batas waktu belum ada pembayaran dari pemkot atas utang pelayanan kesehatan jamkesmas non kuota, maka pihaknya akan bersikap tegas. Dengan mengambil tindakan memperlakukan pasien miskin, meski membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), sebagai pasien umum.Hal ini pun diberlakukan 6 Desember 2012. Sejak surat peringatan telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan DPRD Surabaya. Dan dapat dilihat semenjak saat itu Rumah Sakit Dr. Soetomo yang tadinya ramai oleh masyarakat sekarang ini terlihat sepi. Bahkan tadinya pasien yang seharusnya masih tetap tinggal di ruang rawat inap berbondondong-bondong pulang ke rumahnya masing-masing karena tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
Dan hal inilah yang membuat kota sepanas Surabaya meradang akibat hilangnya jaminan kesehatan masyarakat. Namun seharusnya walaupun sampai detik ini masih terdapat tunggakan Jamkesmas, pasien miskin harus dilayani dengan baik oleh rumah sakit. Karena tidak ada alasan bagi rumah sakit memungut biaya maupun menolak pasien miskin peserta program Jamkesmas.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa awal masalah penolakan pelayanan  pihak RS terhadap warga miskin ?
2.    Bagaimana kebijakan RSUD Dr.Soetomo ?
3.    Mengapa JAMKESMAS dihilangkan ?
4.    Bagaimana dengan pelayanannya sekarang ?
5.    Apakah implementasi Perda Pelayanan Publik mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di RSU Dr. Soetomo?

C.     Tujuan
1.    Menjelaskan masalah yang terjadi tentang penolakan pasien dari keluarga miskin pengguna Jamkesmas  yang ingin berobat di RS Dr.Soetomo.
2.    Mengetahui apa saja kebijakan dari RSUD Dr.Soetomo.
3.    Mengetahui faktor-faktor penyebab Jamkesmas dihilangkan.
4.    Mengidentifikasikan indikasi-indikasi lemahnya pelayanan RSUD Dr.Soetomo.
5.    Mengidentifikasi pengaruh pelaksanan Perda Pelayanan Publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan RSU Dr. Soetomo.
D.    Manfaat
Penelitian ini memiliki manfaat teoretis dan manfaat praktis. Manfaat teoretis berkaitan dengan pengembangan  tentang implementasi pelayanan publik yang menjadi paradigma pemerintahan di Indonesia, ditinjaudari aspek administrasi kebijakan, politik dan sosial. Sedangkan manfaat praktis berkaitan dengan kegunaan hasil penelitian untuk dijadikan bahan kajian dan referensi dalam mengawal proses implementasi pelayanan publik khususnya di RS Dr.Soetomo.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Setiap pelayanan publik memiliki aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-undang . Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 3 Perda No 11 Tahun 2005 mengenai tujuan pelayanan publik . Dengan adanya peraturan ini pihak rumah sakit dapat mengimplementasikan dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.
Pelayanan publik juga diatur dalam Perda No 11 Tahun 2005 yang mengenai Standarisasi Pelayanan yang didalamnya terdapat prosedur, kinerja, mutu produk, sarana dan prasarana, dan lain-lain.
Apabila masalah ini dihubungkan dengan birokrasi , maka termasuk dalam Birokrasi pelayanan  atau juga disebut Birokrasi sector public yang mana unit organisasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Birokrasi pelayanan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mengatasnamakan langsung pemerintah . Namun pengertian ini sedikit bertolak belakang dengan kisruhnya pelayanan RSUD Dr.Soetomo.
Penerapan ini tidak diterapkan oleh pihak rumah sakit , hal ini terjadi karena ada oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang tersebut sehingga tujuan birokrasi tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik . Pemerintah dan pihak rumah sakit seharusnya bekerjasama dalam hal ini . Sama-sama mewujudkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan tujuan birokrasi yaitu melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan dengan netral dan professional , menjalankan manajemen pemerintahan dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, antisipatif, dll . Jadi pelayanan rumah sakit dapat terlaksana dengan baik dan masyarakat menjadi nyaman dan semakin percaya kepada pemerintah.


BAB III
PEMBAHASAN

Image masyarakat terhadap rumah sakit pemerintah (RSU Dr.Soetomo) selama ini diantaranya : penampilan fisik / lingkungan yang kumuh, semrawut,kotor, tidak terawat dan lain-lain. Dalam soal pelayanan, image yang berkembang bahwa pelayanan rumah sakit jelek, kurang ramah, lama, bertele-tele, menunggu dokter, untuk praktek (teaching hospital), tidak jelas kapan pelayanan akan dimulaiu, kapan akan selesai dan kepastian biaya yang pada intinya, pengelolaan RSU Dr. Soetomo tidak profesional. Awal dari masalah ini adalah tindakan penolakan dari rumah sakit Dr.Soetomo terhadap pasien miskin sehingga mengakibatkan pemerintah daerah menunggak pembayaran Jamkesmas.
Dalam Pasal 3 Perda No 11 Tahun 2005 disebutkan bahwa tujuan
pelayanan publik adalah :
1.      Mewujudkan kepastian hak, tangggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur.
2.      Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Propinsi Jawa Timur.
3.      Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.
4.      Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejalan dengan tujuan Perda Pelayanan publik, maka Direktur RSUD Dr. Soetomo mengungkapkan tujuan program kebijakan rumah sakit sebagai berikut:
1.      Menindaklanjuti kebijakan Bapak Gubernur Propinsi Jawa Timur, dalam rangka upaya meningkatkan kesehteraan rakyat Jawa Timur, terutama dari aspek pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
2.      Memberikan citra bahwa RSU Pemerintah juga dapat berpenampilan bersih, rapi, tertib dan indah, asalkan di tata dengan baik.
3.      Mengatur tata ruang RSU Dr. Soetomo agar dapat menampung pengembangan pelayanan dan pendidikan pada kurun waktu 10 tahun ke depan sehingga setiap pengembangan tidak terkesan tanpa program yang jelas.
4.      Memberikan pelayanan prima serta memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan RSU Dr Soetomo sebagai pilihan untuk mengatasi masalah kesehatannya.
5.      Meningkatkan mutu pendidikan tenaga kesehatan, sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik dengan standar pelayanan yang sudah diuji kebenarannya secara ilmiah (pelayanan prima yang scientific base).
6.      Ingin menciptakan kepercayaan antar unit kerja (internal trust) sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk berkompetisi secara positif dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.
7.      Menciptakan opini masyarakat yang lebih positif, untuk menciptakan kepercayaan pelanggan (customer trust), tentang keberadaan RSU Dr.Soetomo – FK Unair, sebagai pusat rujukan pelayanan yang tertinggi, serta pusat pendidikan tenaga kesehatan yang terbaik di tingkat nasional, regional maupun di skala global.
Dalam tataran praktis, penerapan Perda Pelayanan Publik dalam kebijakan internal RSU Dr. Soetomo diterjemahkan dalam beberapa aspek pelayanan prima meliputi :
1.      Kesederhanaan Pelayanan meliputi :
a.       Jumlah simpul / meja yang dilewati kurang dari 4 simpul.
b.      Persyaratan pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada.
c.       Sistem penataan dan penyimpanan dokumen.
d.      Koordinasi antar unit kerja.
2.      Kejelasan dan kepastian pelayanan
a.       Proses arus kerja dalam pelayanan (flow chart).
b.      Pencatatan kegiatan pelayanan (formulir / kartu kendali, dll.).
c.       Tata cara pengolahan biaya / tarip.
d.      Konsistensi informasi (informasi yang diberikan konsisten).
3.      Keamanan dan Kenyamanan Pelayanan
a.       Penyediaan fasilitas ruang tunggu dan kelengkapannya.
b.      Proses kegiatan tertib sesuai protap.
c.       Mutu produk (administratif dan teknis) baik.
d.      Kondisi tempat pelayanan sesuai.
e.       Penampilan petugas pelayanan.

4.      Keterbukaan informasi
a.       Informasi instrumen pelayanan.
b.      Tersedia fasilitas media informasi.
c.       Pemberian informasi langsung.
d.      Penyuluhan lepada masyarakat.
5.      Efisiensi dalam mengurus pelayanan
a.       Efisiensi pengurus pelayanan
b.      Perbandingan antara sumber daya pemohon (biaya,waktu,tenaga) sesuai dengan yang didapatkan.
6.      Ekonomis
a.       Pengaturan tarif (terjangkau).
b.      Penetapan tarif sesuai dengan peraturan perundangan.
7.      Keadilan
a.       Cakupan golongan masyarakat yang menerima pelayanan (coverage).
b.      Tak ada perbedaan perilaku pelayanan.
8.      Ketepatan waktu pelayanan
a.       Konsistensi pelaksanaan jadwal pelayanan.
b.      Pengawasan dan pengendalian.
Terkait soal pelayanan dan antrian di rumah sakit, pada mengeluhkan panjangnya antrian akibat digabungnya pelayanan peserta ASTEK dan ASKES di poli maupun apotik. Sebab dulu tidak ada pelayanan bagi peserta ASTEK namun sekarang antrian dan jumlah pasien menjadi overload. Hal ini juga dirasakan oleh para masyarakat miskin pengguna kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau juga kartu JAMKESMAS yang mengeluhkan pelayanan dari rumah sakit dengan ditolaknya mereka untuk dapat berobat. Pihak rumah sakit memberikan alasan atas penolakan tersebut dikarenakan Pemkot masih menunggak utang dan jumlah pasien overload. Namun untuk sementara bagi warga pengguna kartu tersebut telah dirujuk ke rumah sakit lain yang ditunjuk oleh Pemkot Surabaya.
Pelayanan di RSU Dr. Soetomo tidak akan pernah profesional dan tidak dapat memuaskan masyarakat. Sebab indikasi-indikas menuju profesionalisme tidak nampak. Sebab meskipun status RSU Dr. Soetomo milik propinsi status RSU Dr. Soetomo tidak jelas apakah termasuk badan hukum,perusahaan daerah, perusahaan jawatan maupun perseroan terbatas. Padahal eksistensi suatu badan usaha itu diperlukan untuk mengoptimalkan aktivitas,pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai sebuah institusi publik,rumah sakit tidak akan dapat memberikan pelayanan maksimal dan memuaskan kalau dia tak memiliki anggaran memadai.
Jadi apa saja yang dibutuhkan oleh pihak manajemen RSU Dr.
Soetomo maka Pemprov Jatim harus memenuhi. Selama ini, RSU Dr. Soetomo merupakan Unit Usaha Swadana yang menjalankan peran dan fungsi sosial juga dituntut untuk dapat menjadi institusi yang profit oriented.
Eksitensi RSU Dr. Soetomo jelas demi optimalisasi kinerja pelayanan untuk masyarakat luas. Tidak seperti sekarang yang masih kerepotan bila akan mencari pinjaman ke pihak luar. Hal ini menjadi suatu keniscayaan, sebab bila hendak mengandalkan APBD jelas tidak memungkinkan.Memang, untuk mengoptimalkan pelayanan medis rumah sakit harus ada perbedaaan dalam menyikapi pengelolaan keuangan RSU Dr. Soetomo apalagi bila nanti ada kepemilikan saham yang akan berdampak pada kelembagaan pelayanan publik maka pemerintah hendaknya bisa amengawasi dan mengikat kepemilikan saham. Jadi untuk menyelenggarakan pelayanan prima, tidak perlu menunggu alih status RSU Dr. Soetomo menjadi badan hukum yang profit oriented. Sebab para pegawai RSU Dr. Soetomo digaji dengan menggunakan uang rakyat baik yang PNS maupun pegawai kontrak. Jadi, pelayanan prima untuk dalam mengembangkan jasa kesehatan dan pengobatan memang sewajarnya diberikan karena merupakan hak masyarakat.

Standarisasi Pelayanan
Konsekuensi terbitnya Perda No 11 Tahun 2005 ini maka setiap
penyelenggaraan pelayanan publik wajib membuat standarisasi pelayanan yang merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar pelayanan tersebut disusun bersama-sama dengan penerima pelayanan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Penyelenggara dan penerima pelayanan publik wajib menaati/mematuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Standar pelayanan meliputi :
1.      Prosedur pelayanan mengenai tata cara, mekanisme dan kejelasan persyaratan teknis dan administratif ;
2.      Kurun waktu penyelesaian pelayanan ;
3.      Besarnya biaya / tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya ;
4.      Mutu produk / hasil pelayanan yang akan diterima harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
5.      Penyediaan sarana/prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik ;
6.      Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan.
         Oleh maka itu dengan adanya aturan Perda pelayanan publik dapat mempengaruhi kualitas rumah sakit sehingga dapat memberikan kepuasan dan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
1.      Perda Pelayanan Publik ke dalam kebijakan internal RSU Dr. Soetomo berjalan cukup baik. Sebab sinkronisasi memperoleh dukungan politik dari elit politik khususnya gubernur dan anggota Komisi A DPRD Jawa Timur. Perda Pelayanan Publik diterjemahkan melalui Program Pelayanan Prima sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan melebihi yang diharapkan, pada saat mereka membutuhkan dengan cara yang
mereka inginkan. Namun demikian tindak lanjut sinkronisasi di lapangan menemui masalah dalam hal pendanaan, keterbatasan SDM dan kesejahteraan pegawai.
2.      implementasi Perda Pelayanan Publik sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.
3.      Kontrak layanan masyarakat (citizen’s charter) belum dikembangkan menjadi sebuah paradigma pelayanan. Pelayanan prima lebih ditekankan secara internal pada inovasi pelayanan dan peningkatan mutu sumberdaya manusia.
4.      Upaya implementasi Perda Pelayanan Publik dalam kebijakan internal RSU Dr. Soetomo menghadapi kendala terbatasnya anggaran operasional, kurangnya kesejahteraan pegawai, rasio jumlah pegawai dengan pasien yang harus dirawat.
B.     Saran
1.      Kualitas pelayanan RSU Dr. Soetomo dan profesionalisme para karyawan dan tenaga medis dapat ditingkatkan melalui perubahan status pengelolaan RSU Dr. Soetomo menjadi Badan Layanan Umum (BLU). 
2.      Perlu meningkatkan kesejahteraan dan pemberian tunjangan kepada jajaran pegawai RSU Dr. Soetomo sebagai upaya untuk mengurangi pecahnya konsentrasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
3.       Perda Pelayanan Publik hendaknya juga memuat tentang pola dan bentuk monitoring dan pengawasan terhadap instansi vertikal seperti bea cukai, pelabuhan dan sebagainya.
4.      Perda Pelayanan Publik dapat ditindaklanjuti dengan memantau fungsi dan konsistensi lembaga KPP (Komisi Pelayanan Publik) dalam mengawal pelaksanaan Perda Pelayanan Publik.

DAFTAR PUSTAKA

Barthos, Basir. 2007. Manajemen Kearsipan. Cetakan ke-6. Jakarta: Bumi Aksara
Wursanto. 1995. Kearsipan 2. Cetakan ke-2. Yogyakarta: Kanisius
August, Agus dan Teguh Wahyono. 2005 .Manajemen Kearsipan Modern.Yogyakarta : Gava   Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar