BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pelayanan
publik menjadi persoalan yang senantiasa mewarnai keseharian masyarakat. Dalam
berbagai media massa seperti radio, televisi, koran, dan sebagainya. Citra negatif
tentang birokrasi publik maupun rendahnya kualitas pelayanan publik tercermin
pada maraknya tanggapan, keluhan dan cibiran dikoran . Diantara protes dan
keluhan yang kerap muncul di masyarakat terkait dengan complain atau
protes menyikapi buruknya pelayanan umum yakni tidak adanya undang-undang yang
mengatur pelayanan publik.
Awal dari masalah ini adalah
tindakan penolakan dari rumah sakit terhadap pasien miskin di beberapa daerah
sehingga mengakibatkan pemerintah daerah menunggak pembayaran Jamkesmas.
Kebobrokan ini terungkap dalam surat RSUD Dr Soetomo dengan nomor
956/11522/301/2011. Surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Surabaya ini
berisi klaim pasien Jamkesmas non kuota sebesar Rp 52.777.601.655, 47 atau Rp
52, 7 miliar. Tagihan itu berasal dari pelayanan kesehatan RSU dr Soetomo
kepada pasien Jamkesda non kuota dari Januari hingga Oktober 2011. Untuk itu,
pihak rumah sakit akan memberi waktu Dinas Kesehatan hingga 1 Desember nanti
agar dapat menyelesaikan masalah sehingga saling menguntungkan tanpa ada pihak
yang merasa dirugikan.
Direktur RSUD dr Soetomo, dr Dodo
Anando MPH, mengatakan jika hingga batas waktu belum ada pembayaran dari pemkot
atas utang pelayanan kesehatan jamkesmas non kuota, maka pihaknya akan bersikap
tegas. Dengan mengambil tindakan memperlakukan pasien miskin, meski membawa
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), sebagai pasien umum.Hal ini pun
diberlakukan 6 Desember 2012. Sejak surat peringatan telah disampaikan kepada
Dinas Kesehatan dan DPRD Surabaya. Dan dapat dilihat semenjak saat itu Rumah
Sakit Dr. Soetomo yang tadinya ramai oleh masyarakat sekarang ini terlihat
sepi. Bahkan tadinya pasien yang seharusnya masih tetap tinggal di ruang rawat
inap berbondondong-bondong pulang ke rumahnya masing-masing karena tidak sanggup
membayar biaya pengobatan.
Dan hal inilah yang membuat kota
sepanas Surabaya meradang akibat hilangnya jaminan kesehatan masyarakat. Namun
seharusnya walaupun sampai detik ini masih terdapat tunggakan Jamkesmas, pasien
miskin harus dilayani dengan baik oleh rumah sakit. Karena tidak ada alasan
bagi rumah sakit memungut biaya maupun menolak pasien miskin peserta program
Jamkesmas.
B. Rumusan Masalah
1. Apa awal masalah penolakan pelayanan pihak RS terhadap warga miskin ?
2. Bagaimana kebijakan RSUD Dr.Soetomo ?
3. Mengapa JAMKESMAS dihilangkan ?
4. Bagaimana dengan pelayanannya sekarang ?
5. Apakah implementasi Perda Pelayanan Publik mempengaruhi
kualitas pelayanan kesehatan di RSU Dr. Soetomo?
C. Tujuan
1. Menjelaskan masalah yang terjadi
tentang penolakan pasien dari keluarga miskin pengguna Jamkesmas yang ingin berobat di RS Dr.Soetomo.
2. Mengetahui apa saja kebijakan dari RSUD Dr.Soetomo.
3. Mengetahui faktor-faktor penyebab Jamkesmas dihilangkan.
4. Mengidentifikasikan indikasi-indikasi lemahnya pelayanan
RSUD Dr.Soetomo.
5. Mengidentifikasi pengaruh pelaksanan Perda Pelayanan Publik
terhadap kualitas pelayanan kesehatan RSU Dr. Soetomo.
D. Manfaat
Penelitian
ini memiliki manfaat teoretis dan manfaat praktis. Manfaat teoretis berkaitan
dengan pengembangan tentang implementasi
pelayanan publik yang menjadi paradigma pemerintahan di Indonesia, ditinjaudari
aspek administrasi kebijakan, politik dan sosial. Sedangkan manfaat praktis
berkaitan dengan kegunaan hasil penelitian untuk dijadikan bahan kajian dan
referensi dalam mengawal proses implementasi pelayanan publik khususnya di RS
Dr.Soetomo.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
Setiap
pelayanan publik memiliki aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-undang .
Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 3 Perda No 11 Tahun 2005 mengenai
tujuan pelayanan publik . Dengan adanya peraturan ini pihak rumah sakit dapat
mengimplementasikan dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh
masyarakat.
Pelayanan
publik juga diatur dalam Perda No 11 Tahun 2005 yang mengenai Standarisasi
Pelayanan yang didalamnya terdapat prosedur, kinerja, mutu produk, sarana dan
prasarana, dan lain-lain.
Apabila
masalah ini dihubungkan dengan birokrasi , maka termasuk dalam Birokrasi
pelayanan atau juga disebut Birokrasi
sector public yang mana unit organisasi yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Birokrasi pelayanan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
yang mengatasnamakan langsung pemerintah . Namun pengertian ini sedikit
bertolak belakang dengan kisruhnya pelayanan RSUD Dr.Soetomo.
Penerapan
ini tidak diterapkan oleh pihak rumah sakit , hal ini terjadi karena ada
oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang tersebut sehingga tujuan birokrasi
tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik . Pemerintah dan pihak rumah sakit
seharusnya bekerjasama dalam hal ini . Sama-sama mewujudkan pelayanan yang
maksimal sesuai dengan tujuan birokrasi yaitu melayani masyarakat dan
melaksanakan pembangunan dengan netral dan professional
, menjalankan manajemen pemerintahan dari perencanaan, pengawasan,
evaluasi, antisipatif, dll . Jadi pelayanan rumah sakit dapat terlaksana dengan
baik dan masyarakat menjadi nyaman dan semakin percaya kepada pemerintah.
BAB
III
PEMBAHASAN
Image
masyarakat terhadap rumah sakit
pemerintah (RSU Dr.Soetomo) selama ini diantaranya : penampilan fisik /
lingkungan yang kumuh, semrawut,kotor, tidak terawat dan lain-lain. Dalam soal
pelayanan, image yang berkembang bahwa pelayanan rumah sakit jelek,
kurang ramah, lama, bertele-tele, menunggu dokter, untuk praktek (teaching
hospital), tidak jelas kapan pelayanan akan dimulaiu, kapan akan selesai
dan kepastian biaya yang pada intinya, pengelolaan RSU Dr. Soetomo tidak
profesional. Awal dari masalah ini adalah tindakan penolakan dari rumah sakit
Dr.Soetomo terhadap pasien miskin sehingga mengakibatkan pemerintah daerah
menunggak pembayaran Jamkesmas.
Dalam Pasal 3 Perda No 11 Tahun 2005
disebutkan bahwa tujuan
pelayanan publik adalah :
1.
Mewujudkan kepastian hak,
tangggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur.
2.
Mewujudkan sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang baik di Propinsi Jawa Timur.
3.
Terpenuhinya hak-hak masyarakat
dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.
4.
Mewujudkan partisipasi dan ketaatan
masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang
berlaku.
Sejalan dengan tujuan Perda
Pelayanan publik, maka Direktur RSUD Dr. Soetomo mengungkapkan tujuan program
kebijakan rumah sakit sebagai berikut:
1.
Menindaklanjuti kebijakan Bapak
Gubernur Propinsi Jawa Timur, dalam rangka upaya meningkatkan kesehteraan
rakyat Jawa Timur, terutama dari aspek pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan
kesehatan.
2.
Memberikan citra bahwa RSU
Pemerintah juga dapat berpenampilan bersih, rapi, tertib dan indah, asalkan di
tata dengan baik.
3.
Mengatur tata ruang RSU Dr. Soetomo
agar dapat menampung pengembangan pelayanan dan pendidikan pada kurun waktu 10
tahun ke depan sehingga setiap pengembangan tidak terkesan tanpa program yang
jelas.
4.
Memberikan pelayanan prima serta
memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan bagi masyarakat yang ingin
menggunakan RSU Dr Soetomo sebagai pilihan untuk mengatasi masalah
kesehatannya.
5.
Meningkatkan mutu pendidikan tenaga
kesehatan, sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik dengan standar pelayanan
yang sudah diuji kebenarannya secara ilmiah (pelayanan prima yang scientific
base).
6.
Ingin menciptakan kepercayaan antar
unit kerja (internal trust) sehingga tercipta suasana yang kondusif
untuk berkompetisi secara positif dalam memberikan pelayanan yang terbaik,
sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.
7.
Menciptakan opini masyarakat yang
lebih positif, untuk menciptakan kepercayaan pelanggan (customer trust),
tentang keberadaan RSU Dr.Soetomo – FK Unair, sebagai pusat rujukan pelayanan
yang tertinggi, serta pusat pendidikan tenaga kesehatan yang terbaik di tingkat
nasional, regional maupun di skala global.
Dalam
tataran praktis, penerapan Perda Pelayanan Publik dalam kebijakan internal RSU
Dr. Soetomo diterjemahkan dalam beberapa aspek pelayanan prima meliputi :
1.
Kesederhanaan Pelayanan meliputi :
a.
Jumlah simpul / meja yang dilewati
kurang dari 4 simpul.
b.
Persyaratan pelayanan sesuai dengan
peraturan yang ada.
c.
Sistem penataan dan penyimpanan
dokumen.
d.
Koordinasi antar unit kerja.
2.
Kejelasan dan kepastian pelayanan
a.
Proses arus kerja dalam pelayanan (flow
chart).
b.
Pencatatan kegiatan pelayanan
(formulir / kartu kendali, dll.).
c.
Tata cara pengolahan biaya / tarip.
d.
Konsistensi informasi (informasi
yang diberikan konsisten).
3.
Keamanan dan Kenyamanan Pelayanan
a.
Penyediaan fasilitas ruang tunggu
dan kelengkapannya.
b.
Proses kegiatan tertib sesuai
protap.
c.
Mutu produk (administratif dan teknis)
baik.
d.
Kondisi tempat pelayanan sesuai.
e.
Penampilan petugas pelayanan.
4. Keterbukaan informasi
a. Informasi instrumen pelayanan.
b. Tersedia fasilitas media informasi.
c. Pemberian informasi langsung.
d. Penyuluhan lepada masyarakat.
5.
Efisiensi dalam mengurus pelayanan
a.
Efisiensi pengurus pelayanan
b.
Perbandingan antara sumber daya
pemohon (biaya,waktu,tenaga) sesuai dengan yang didapatkan.
6.
Ekonomis
a.
Pengaturan tarif (terjangkau).
b.
Penetapan tarif sesuai dengan
peraturan perundangan.
7.
Keadilan
a.
Cakupan golongan masyarakat yang
menerima pelayanan (coverage).
b.
Tak ada perbedaan perilaku
pelayanan.
8.
Ketepatan waktu pelayanan
a.
Konsistensi pelaksanaan jadwal
pelayanan.
b.
Pengawasan dan pengendalian.
Terkait
soal pelayanan dan antrian di rumah sakit, pada mengeluhkan panjangnya antrian
akibat digabungnya pelayanan peserta ASTEK dan ASKES di poli maupun apotik.
Sebab dulu tidak ada pelayanan bagi peserta ASTEK namun sekarang antrian dan
jumlah pasien menjadi overload. Hal ini juga dirasakan oleh para
masyarakat miskin pengguna kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau juga
kartu JAMKESMAS yang mengeluhkan pelayanan dari rumah sakit dengan ditolaknya
mereka untuk dapat berobat. Pihak rumah sakit memberikan alasan atas penolakan
tersebut dikarenakan Pemkot masih menunggak utang dan jumlah pasien overload. Namun untuk sementara bagi
warga pengguna kartu tersebut telah dirujuk ke rumah sakit lain yang ditunjuk
oleh Pemkot Surabaya.
Pelayanan
di RSU Dr. Soetomo tidak akan pernah profesional dan tidak dapat memuaskan
masyarakat. Sebab indikasi-indikas menuju profesionalisme tidak nampak. Sebab
meskipun status RSU Dr. Soetomo milik propinsi status RSU Dr. Soetomo tidak
jelas apakah termasuk badan hukum,perusahaan daerah, perusahaan jawatan maupun
perseroan terbatas. Padahal eksistensi suatu badan usaha itu diperlukan untuk
mengoptimalkan aktivitas,pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai
sebuah institusi publik,rumah sakit tidak akan dapat memberikan pelayanan
maksimal dan memuaskan kalau dia tak memiliki anggaran memadai.
Jadi apa
saja yang dibutuhkan oleh pihak manajemen RSU Dr.
Soetomo maka Pemprov Jatim harus
memenuhi. Selama ini, RSU Dr. Soetomo merupakan Unit Usaha Swadana yang
menjalankan peran dan fungsi sosial juga dituntut untuk dapat menjadi institusi
yang profit oriented.
Eksitensi
RSU Dr. Soetomo jelas demi optimalisasi kinerja pelayanan untuk masyarakat
luas. Tidak seperti sekarang yang masih kerepotan bila akan mencari pinjaman ke
pihak luar. Hal ini menjadi suatu keniscayaan, sebab bila hendak mengandalkan
APBD jelas tidak memungkinkan.Memang, untuk mengoptimalkan pelayanan medis
rumah sakit harus ada perbedaaan dalam menyikapi pengelolaan keuangan RSU Dr.
Soetomo apalagi bila nanti ada kepemilikan saham yang akan berdampak pada
kelembagaan pelayanan publik maka pemerintah hendaknya bisa amengawasi dan
mengikat kepemilikan saham. Jadi untuk menyelenggarakan pelayanan prima, tidak
perlu menunggu alih status RSU Dr. Soetomo menjadi badan hukum yang profit
oriented. Sebab para pegawai RSU Dr. Soetomo digaji dengan menggunakan uang
rakyat baik yang PNS maupun pegawai kontrak. Jadi, pelayanan prima untuk dalam
mengembangkan jasa kesehatan dan pengobatan memang sewajarnya diberikan karena
merupakan hak masyarakat.
Standarisasi Pelayanan
Konsekuensi
terbitnya Perda No 11 Tahun 2005 ini maka setiap
penyelenggaraan pelayanan publik
wajib membuat standarisasi pelayanan yang merupakan ukuran yang dibakukan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar
pelayanan tersebut disusun bersama-sama dengan penerima pelayanan dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
Penyelenggara dan penerima pelayanan
publik wajib menaati/mematuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Standar pelayanan meliputi :
1.
Prosedur pelayanan mengenai tata
cara, mekanisme dan kejelasan persyaratan teknis dan administratif ;
2.
Kurun waktu penyelesaian pelayanan ;
3.
Besarnya biaya / tarif pelayanan dan
tata cara pembayarannya ;
4.
Mutu produk / hasil pelayanan yang
akan diterima harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ;
5.
Penyediaan sarana/prasarana
pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik ;
6.
Kompetensi petugas pemberi pelayanan
harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan,
sikap dan perilaku yang diperlukan.
Oleh maka itu dengan adanya aturan
Perda pelayanan publik dapat mempengaruhi kualitas rumah sakit sehingga dapat
memberikan kepuasan dan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
1.
Perda Pelayanan Publik ke dalam
kebijakan internal RSU Dr. Soetomo berjalan cukup baik. Sebab sinkronisasi
memperoleh dukungan politik dari elit politik khususnya gubernur dan anggota
Komisi A DPRD Jawa Timur. Perda Pelayanan Publik diterjemahkan melalui Program
Pelayanan Prima sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan melebihi yang
diharapkan, pada saat mereka membutuhkan dengan cara yang
mereka
inginkan. Namun demikian tindak lanjut sinkronisasi di lapangan menemui masalah
dalam hal pendanaan, keterbatasan SDM dan kesejahteraan pegawai.
2.
implementasi Perda Pelayanan Publik
sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik.
3.
Kontrak layanan masyarakat (citizen’s
charter) belum dikembangkan menjadi sebuah paradigma pelayanan. Pelayanan
prima lebih ditekankan secara internal pada inovasi pelayanan dan peningkatan
mutu sumberdaya manusia.
4.
Upaya implementasi Perda Pelayanan
Publik dalam kebijakan internal RSU Dr. Soetomo menghadapi kendala terbatasnya anggaran
operasional, kurangnya kesejahteraan pegawai, rasio jumlah pegawai dengan
pasien yang harus dirawat.
B.
Saran
1.
Kualitas pelayanan RSU Dr. Soetomo
dan profesionalisme para karyawan dan tenaga medis dapat ditingkatkan melalui
perubahan status pengelolaan RSU Dr. Soetomo menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
2.
Perlu meningkatkan kesejahteraan dan
pemberian tunjangan kepada jajaran pegawai RSU Dr. Soetomo sebagai upaya untuk
mengurangi pecahnya konsentrasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan.
3.
Perda Pelayanan Publik hendaknya juga memuat
tentang pola dan bentuk monitoring dan pengawasan terhadap instansi vertikal
seperti bea cukai, pelabuhan dan sebagainya.
4.
Perda Pelayanan Publik dapat
ditindaklanjuti dengan memantau fungsi dan konsistensi lembaga KPP (Komisi
Pelayanan Publik) dalam mengawal pelaksanaan Perda Pelayanan Publik.
DAFTAR PUSTAKA
Barthos, Basir.
2007. Manajemen Kearsipan. Cetakan
ke-6. Jakarta: Bumi Aksara
Wursanto. 1995. Kearsipan 2. Cetakan ke-2. Yogyakarta: Kanisius
August, Agus dan Teguh Wahyono. 2005
.Manajemen Kearsipan Modern.Yogyakarta
: Gava Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar